arenasuper - Bintang Barcelona, Lionel Messi, tetap divonis hukuman 21 bulan penjara setelah Mahkamah Agung Spanyol menolak permohonan bandingnya, Rabu (24/5/2017).
Pengadilan Barcelona menjatuhi vonis tersebut kepada Messi pada Juli 2016. Alasannya, sosok asal Argentina itu bersama ayahnya, Jorge, dituduh melakukan penipuan pajak di Spanyol dengan nilai mencapai 4,1 juta euro (sekitar Rp 61 miliar) dari 2007 hingga 2009.
Selain divonis hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda 2 juta euro atau sekitar Rp 29,8 miliar.
Pihak Messi telah mengajukan banding terhadap hukuman tersebut, tetapi tidak membuahkan hasil positif.
"Ini bertentangan dengan logika bahwa seseorang berpenghasilan besar tidak mengetahui pajak yang harus dibayarnya," demikian alasan Mahkamah Agung Spanyol.
Dengan begitu, berkas kasus Messi dikembalikan kepada Pengadilan Barcelona. Vonis penjara juga tetap membayangi Messi.
Kabar tersebut langsung direspons oleh pihak Barcelona. Klub beralias La Blaugrana memberikan dukungan penuh kepada Messi.
"Presiden Josep Maria Bartomeu telah menghubungi keluarga pemain untuk menyampaikan dukungan. Klub selalu berada di belakang Messi, ayah, dan keluarganya," begitu bunyi pernyataan mereka.
Sebenarnya, Messi dan ayahnya bisa saja tidak menjalani hukuman penjara. Hukum di Spanyol memang memungkinkan terdakwa dengan vonis tidak lebih dari 2 tahun untuk tidak mendekam di balik jeruji besi.(*)
Sumber : www.arenasuper.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar